Masifnya pemanfaatan motor listrik di jalanan membuat masyarakat bertanya-tanya, apa SIM yang digunakan para pengguna motor listrik? Bagi yang belum tahu, ini ulasan lengkap perihal SIM motor listrik.
Mengutip dari laman Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Bagi yang hendak mempunyai SIM, Anda harus mencukupi kriteria administrasi, trampil di dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat secara jasmani dan rohani, dan tentu saja memahami aturan lantas lintas.

SIM di Indonesia secara garis besar dibagi jadi empat jenis, yakni SIM A, SIM B1/2, SIM C, dan SIM D. Keempat model SIM ini ditujukan untuk kendaraan bermotor maupun pengendara yang berbeda.
Lantas, bagaimana dengan SIM motor listrik? Apakah SIM-nya mirip dengan SIM C untuk sepeda motor? Berikut ulasannya.
BACA JUGA : Lebih Bagus Mana Sih! Motor Matic dan Motor Kopling
ampai saat ini SIM yang digunakan pengendara motor listrik masih dapat pakai SIM C biasa. Meskipun demikian, pengguna motor listrik nantinya perlu miliki lisensi khusus, yaitu SIM C1 atau C2.
Adapun yang dimaksud dengan SIM khusus tersebut sudah tercantum pada Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 perihal Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 poin g sampai ii. Ini isi dari peraturannya:
“(g). SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor tipe Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc”.
“(h). SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor tipe Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang pakai energi listrik;”.
“(i). SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor tipe Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang pakai energi listrik;”.
Mengutip wawancara kumparan dengan Kasibinyan SIM Dittegident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, ketetapan yang mengatur ini SIM motor listrik ini masih di dalam step persiapan, terasa dari aturan, sarana, dan prasarana uji.
Adapun Syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah sudah miliki SIM C biasa selama 12 bulan dan berusia 18 tahun. Begitupun pembuatan SIM C2, yaitu perlu miliki SIM C1 selama 12 bulan sehabis tanggal penerbitan.
Karena peraturannya belum diterapkan, maka para pengguna motor listrik masih dapat pakai SIM C biasa. Meskipun peraturan ini belum diterapkan, tersedia baiknya Anda paham terlebih dahulu apa saja syarat pembuatan SIM C1 dan C2.
Demikian informasi seputar ulasan perihal SIM motor listrik dan peraturannya. Semoga bermanfaat.