Asal Mula Harga Mobil Sedan Mahal di Indonesia

Asal Mula Harga Mobil Sedan Mahal di Indonesia >

Asal Mula Harga Mobil Sedan Mahal di Indonesia

Produk otomotif yang ada di Indonesia saat ini dihadirkan melalui tiga cara. Yang pertama yakni diproduksi di dalam negeri. Tapi pada zaman orde baru belum ada produsen penghasil mobil seperti Honda atau Toyota sekarang.

Sejarah Mobil Sedan Import

Cara kedua ialah mendatangkannya dari luar negeri, baik dalam bentuk terurai atau completely knock down maupun secara utuh atau completely built up. Kebanyakan untuk menghindari pajak pembelian mobil mereka mencopot seluruh bagian mobil sebelum di bawa ke Indonesia.

Setelah seluruh bagian datang ke Indonesia, baru akan di bangun atau disusun di Indonesia, dengan bantuan montir yang mengerti. Hal ini berguna untuk menghidari pajak mobil utuh, atau menghidari pihak BEA CUKAI.

Namun ternyata, zaman dulu tidak ada istilah CBU. Pemerintah mewajibkan para agen pemegang merek untuk merakit produknya di dalam negeri. Hal ini diperkanalkan oleh Timor yang mengklaim berhasil membuat mobil produk dalam negeri, padahal dia membeli sparepart dan built dari luar negeri.

Sejarah Mobil Sedan Timor

Hal ini dipermudah karena pihak Timor mengantongi izin dari Presiden serta Menteri terkait, sebelum akhirnya terendus oleh Pengadilan Negeri dan pimpinan mobil tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Itu sebabnya, dulu dibuat peraturan khusus tentang insentif bea masuk dan pajak nol persen. “Boleh menjual mobil, tapi harus terurai, dirakit di Indonesia. Tahun 1976 begitu,” tuturnya.

Tapi kemudian, muncul aturan bea masuk 100 persen dan pajak 40 persen. Menurutnya, hal itu dikarenakan ada pemain baru yang berusaha menghadirkan mobil nasional jenis sedan. Setelah terendus oleh negara penghasil tersebut akhir melaporkan kepada pihak federasi internasional untuk memberikan sanksi kepada Indonesia, karena mencoba klaim produk dari negara mereka.

Buntut Pelaporan ke Pihak Federasi

Protes itu dilayangkan kepada Indonesia, karena saat itu produk yang jenisnya sedan tersebut dijual dengan pajak khusus, tidak sesuai aturan yang ada. Padahal, perakitannya bukan di Indonesia. Akibat buah pelaporan tersebut Pemerintah terpaksan memberikan pajak kepada mobil yang masuk kedalam Indonesia dalam usaha Import Mobil Sedan.

“Dulu tidak ada mobil CBU, pokoknya semua mobil harus rakit di sini. Tapi karena kami kalah di WTO, peraturan itu diubah semua. Hingga akhirnya di era Bapak Jokowi sebagai Presiden bertekat untuk membuat produk dalam negeri, serta tidak mau membeli bahan baku mentah dari Luar Negeri serta lebih berfokus untuk menjual setengah jadi ke Luar Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *