Cara Membuat SIKM

Cara Membuat SIKM Untuk Pengemudi Yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM merupakan salah satu dokumen penting sebagai syarat untuk berpergian keluar Jabodetabek selama periode Larangan Mudik Lebaran 2021.

Hanya saja, dokumen ini hanya bis adiakses atau diberikan pada orang tertentu dengan keperluan mendesak seperti menjenguk keluarga sakit, persalinan, tugas kerja, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana cara membuat SIKM? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pihak terkait hanya perlu melakukan pengisian biodata di aplikasi Jakevo.

“Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya,” ujar nya pada Selasa 4 Mei 2021.

“Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui,” lanjut Syafrin.

Untuk keperluan lain seperti menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan bahwa surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

“Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang,” kata dia.

Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari. Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.

Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini pengajuan berdasarkan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN,” kata dia.

Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid – 19 selama Bulan Ramadhan.

Adapun larangan mudik lebaran tahun ini berlaku selama 6 – 17 Mei 2021. Jika ada pengendara yang ngotot melakukan mobilitas ke wilayah luar aglomerasi, bakal diputar balik oleh petugas hingga sanksi lainnya.

1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2). Berikut kategori travel gelap:

  • Kendaraan tidak memiliki izin trayek
  • Tidak memiliki izin tidak dalam trayek
  • Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat
  • Menyimpang dari izin yang ditentukan

Nah itulah dia cara membuat SIKM yang perlu kalian ketahui saat berpergian luar Jabodetabek selama periode larangan mudik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *