Inilah Syarat Perpanjang SIM Yang Harus Kamu Tahu! – Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta Rupiah.
Masa aktif SIM juga hanya sampai 5 tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap 5 tahun.
Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pengendara harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Karena, SIM C yang habis masa berlakunya sudah tak lagi diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme dan biaya seperti pembuatan SIM baru.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Sementara untuk masa berlakunya tetap 5 tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Memperpanjang masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi ternyata bisa dilakukan saat ini dengan mudah. Kalian sudah bisa melakukannya lewat hp atau handphone saja.
Apalagi, saat ini kita diharuskan berada di rumah saja demi memutus rantai pandemic Covid – 19 yang selama ini membayang – bayangi keseharian kita. Ini mungkin menjadi penghalang bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM.
Cara ini bisa dilakukan dari mana saja, tanpa perlu ke kantor satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Jadi, kalian tak perlu mengantri saat ingin memperpanjang SIM.
Memperpanjang SIM bisa kalian lakukan via online yaitu lewat HP. Nantinya, Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan HP untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring.
Pemohon juga tak lagi harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM. kalian cukup memenuhi syarat perpanjang SIM Online melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui app store atau play store.
Mekanisme syarat perpanjang SIM A dan syarat perpanjang SIM C secara online tanpa harus daftar ke Satpas.
class="wp-block-heading">Cara dan Syarat Untuk Memperpanjang SIM Online
Tanpa harus antri, kalian bisa memperpanjang SIM kalian secara online. Berikut caranya:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Perlu kalian ketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM. Lalu, apa saja sih syarat administrasi perpanjang SIM?
Saat memperpanjang SIM, ada syarat perpanjang SIM keliling yang harus kita bawa. Yaitu persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM.
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
Korps Lalu Linta Kepolisian RO atau yang biasa disingkat dengan nama Korlantas RI rencananya akan merilis aplikasi perpanjangan SIM Online pada April 2021.
Kepala korlantas Polri Orjen Istiono mengatakan bahwa peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa 13 April 2021.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan bahwa saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon sudah tak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau Nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf
“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” sambungnya. Pemohon juga nantinya cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Setelah menyelesaikan registrasi dan oembayaran, maka SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima oleh pemohon.
Nah, itulah bagaimana cara untuk melakukan perpanjangan SIM terutama secara online. Memang, canggihnya teknologi yang ada sekarang dapat membantu kita menjadi lebih mudah dalam melakukan apapun.
Tak terkecuali dengan memperpanjang SIM yang sangat penting untuk kita lakukan, terutama bagi para pengendara kendaraan.
Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat, terutama bagi kalian para pengendara yang saat ini sedang ingin memperpanjang SIM kalian.